Permendikbud No. 62 tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Untuk Penataan Guru

Ada Roling Guru? Permendikbud No 62 Tahun 2013

indexDengan terbitnya Permendikbud NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU, mungkinkah akan ada roling/pemindahan guru besar-besaran?

Bisa jadi iya, karena dengan dasar Permendikbud tersebut memungkinkan akan adanya perpindahan guru untuk pemerataan dan pemenuhan tugas mengajar.

 

 

Pasal 2
(1) Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2) Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3) Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, selangkapnya Download klik DISINI

One Response

  1. Saya guru smp swasta sudah sertfikasi Karena I gin Ikut swami tug as ke luar dearer tog berikan Solusi agar saya tetap bertugas di tempat daerah baru sebagai guru sertifikasi

Leave a comment